Sekian 6 Tahun Lama, Akhirnya UU PDP di Indonesia Disahkan 2022
September 21, 2022
Newsartstory.com - Apa itu UU PDP ? Mengapa baru disahkan tahun 2022 ? Berbicara soal UU PDP, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Baca juga: Mengenal Apa itu HTTP dan HTTPS ?
Indonesia telah menantikan UU PDP ini selama enam tahun lamanya. Dalam proses perancangan dan pembahasannya, UU PDP terbilang panjang dan penuh dengan lika-liku. Tidak jika Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang turut hadir di rapat paripurna, menyebutkan bahwa pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.
UU PDP Dirancang Tahun 2016 dan Disahkan Tahun 2022
kilas balik mengenai UU PDP sebelumnya, dalam pembentukan rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang pertama kali dirancang pada 2016 atau sekitar enam tahun silam. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir ini, finalisasi RUU PDP beberapa kali molor dari target.
Setelah diinisiasi pada 2016, RUU PDP diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2019. Naskah RUU PDP yang disahkan menjadi UU PDP hari ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.
Ada beberapa jumlah pasal di RUU PDP tersebut bertambah 4 pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019, yang semula berjumlah 15 bab serta 72 pasal. Menkominfo merinci, UU PDP ini mengatur sejumlah hal, mulai dari hak-hak pemilik data pribadi (Bab IV), kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemprosesan data pribadi (Bab VI), hingga sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar (Bab VIII dan Bab XIV). Pelanggar UU PDP bakal dikenai sanksi yang beragam, seperti denda mulai Rp 4 miliar hingga kurungan penjara.
Inilah Rincian 16 Bab Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah sebagai berikut:
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Asas
- Bab III Jenis Data Pribadi
- Bab IV Hak Subjek Data Pribadi
- Bab V Pemrosesan Data Pribadi
- Bab VI Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemprosesan Data Pribadi
- Bab VII Transfer Data Pribadi
- Bab VIII Sanksi Administratif
- Bab IX Kelembagaan
- Bab X Kerja Sama Internasional
- Bab XI Partisipasi Masyarakat
- Bab XII Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara
- Bab XIII Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi
- Bab XIV Ketentuan Pidana
- Bab XV Ketentuan Peralihan
- Bab XVI Ketentuan Penutup
Dapatkan informasi pilihan setiap hari dari Newsartstory.com. Download aplikasi newsartstory sekarang juga untuk Android, caranya klik link https://bit.ly/3yfwLyS, kemudian download aplikasi di mediafire, setelah install buka aplikasi "newsartstory" dari ponsel
Donasi Untuk Penulis